Monday, September 24, 2012

Lowongan Kerja ( kerja ke Korea )


Sesuai dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) EPST Tanggal 13 September 2012 dan sesuai dengan MOU antara Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea tentang pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT.
Semua pencari kerja yang ingin bekerja di Korea melalui mekanisme Employment Permit System diharuskan mengikuti dan lulus ujian EPS-TOPIK yang dilaksanakan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) yang disetujui oleh MOEL dan hanya mereka yang telah lulus ujian yang di perbolehkan mengajukan berkas lamaran untuk bekerja kembali di Korea maka dengan ini diberitahukan bahwa HRD Korea akan mengadakan Ujian Khusus EPS-TOPIK 2012 ke empat bagi mereka yang ingin bekerja di Korea sebagai berikut :
I. JADWAL PELAKSANAAN
Periode PendaftaranPengumuman Tanggal UjianPelaksanaan UjianPengumuman Hasil UjianPersyaratan Usia Peserta Ujian
24 sampai 27 September 201208 Oktober 201215 sampai 31 Oktober 20125 November 2012Kelahiran antara  23 September 1972
24 September 1994
* Jadwal dapat berubah sesuai dengan Kondisi EPS
1. Ujian sesi pagi hari
Waktu OrientasiWaktu Pelaksanaan UjianJumlah Peserta
08.30 sampai 09.30 WIB09.30 sampai 10.40 WIB30 orang
* Semua Peserta ujian harus telah berada di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksaan orientasi
II. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN YANG DITAWARKAN
Ujian CBT ke 4 hanya untuk Bidang Sektor Perikanan (Fishing)
III. JUMLAH PESERTA YANG AKAN LULUS
Jumlah peserta yang akan lulus ujian akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan hasil penilaian ujian dimana peserta yang lulus adalah mereka yang memperoleh nilai tertinggi lebih dari 80 poin dari nilai maksimal 200 poin.
IV. TEMPAT DAN BENTUK UJIAN
  1. Lokasi ujian adalah : Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) – (belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta Timur), Jl Pengantin Ali No: 71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp 021-87793803 – Ruang Ujian CBT.
  2. Bentuk Ujian adalah Ujian Berbasis Komputer (Computer Based Test / CBT ) dimana peserta ujian mengerjakan soal ujian dan menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer.
  3. Pengumuman Pelaksanaan ujian melalui website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id dan website EPS-TOPIK www.epstopik.hrdkorea. or.kr
V. PERSYARATAN
  1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun ( kelahiran antara 23 September 1972 dan 24 September 1994)
  2. Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan kriminal atau lainya.
  3. Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan.
  4. Tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia.
  5. Membawa copy buku tabungan
VI. PROSEDUR PENDAFTARAN
  1. Periode Pendaftaran : 24 sampai 27 September 2012 ( 4 hari)
  2. Tempat Pendaftaran : Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) – (belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta Timur) Jl Pengantin Ali No: 71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan)
    Telp 021-87793803.
  3. Metode Pendaftaran : Mendaftar sendiri datang langsung ke lokasi pendaftaran
  4. Persyaratan Dokumen :
  1. Foto Copy Paspor (bewarna) bagi yang telah memiliki atau Foto Copy KTP ( bewarna ) dengan ukuran passpor.
  2. Formulir Pendaftaran, dibagikan gratis di tempat pendaftaran.
  3. Bukti setor pembayaran uang ujian dari Bank (tidak lewat ATM)
  4. Copy Kartu tanda pengenal (KTP / Passpor) akan ditempel di lembar pendaftaran
  5. 3 lembar pas photo berukuran ukuran 3 x 4 cm dengan latar belakang putih (diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir)
  6. Seluruh persyaratan dokumen pendaftaran tersebut di atas agar dimasukkan ke dalam map bewarna hijau.
  1. Membayar biaya ujian sebesar 24 USD (Rp 231.000) melalui rekening Bank BRI No. 0862.01.006350.53.0 a.n Panitia Pelaksanaan EPS TOPIK.
  1. Metode pembayaran uang ujian adalah datang langsung ke Bank BRI terdekat atau dapat membayar langsung di Bank BRI di lokasi pendaftaran.
  2. Pembayaran langsung melalui ATM /E-Banking dan SMS Banking tidak diterima.
  3. Peserta yang hendak mengikuti ujian khusus EPS-TOPIK 2012 disarankan membuka nomor rekening bank (bagi yang belum memiliki buku tabungan) guna keperluan pengembalian uang pendaftaran apabila yang bersangkutan dinyatakan oleh HRD Korea tidak dapat mengikuti ujian Khusus EPS-TOPIK 2012 pada tanggal 15 Oktober 2012. Peserta yang telah mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK 2012 dan dinyatakan tidak lulus oleh HRD Korea atau berbuat kecurangan pada saat ujian tidak akan menerima uang pengembalian pendaftaran.
  4. Bila peserta mengundurkan diri dan telah membayar uang ujian, tidak akan mendapatkan pengembalian uang pendaftaran yang telah dibayarkan .
  5. Hanya peserta yang telah membayar uang ujian yang diperbolehkan mendaftar, bila jumlah peserta yang mendaftar banyak sekali, maka akan dilakukan penambahan jadwal pelaksanaan ujian.
VII. RINGKASAN BENTUK UJIAN
  1. Bentuk soal ujian adalah pilihan berganda
  2. Ujian Mendengar dan Membaca akan dilakukan tanpa ada jeda waktu istirahat
  3. Yang harus dipersiapkan dan dibawa pada saat ujian adalah :
  • Kartu Ujian yang diperoleh pada saat pendaftaran (harus dibawa).
  • Paspor dan Kartu tanda pengenal yang sama dengan yang digunakan pada saat mendaftar.
  • Peserta ujian yang tidak membawa kartu ujian atau kartu tanda pengenal (KTP dan Paspor) tidak diperbolehkan ikut ujian dengan alasan apapun.
VIII. PENGUMUMAN HASIL UJIAN ULANG
  1. Pengumuman hasil ujian : 05 November 2012
  2. Hasil ujian diumumkan melalui:
  1. Website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id
  2. Website EPS www.eps. go.kr
  3. Website EPS www.epstopik.hrdkorea. or.kr
  1. Masa berlaku hasil kelulusan Ujian Khusus EPS-TOPIK 2012 adalah 2 tahun.
XI. INFORMASI PENTING MENGENAI PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK 2012
  1. Penentuan seleksi peserta yang dapat mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK 2012 dan penentuan kelulusan ujian dilakukan oleh HRD Korea dan keputusan HRD Korea tidak dapat diganggu gugat.
  2. Peserta ujian yang yang lulus ujian Khusus EPS-TOPIK akan mendapatkan keuntungan yakni proses penempatan yang lebih cepat.
  3. Pada saat pelaksanaan ujian, alat komunikasi seperti handphone, kaset player, PDA, MP3 player, kamus elektronik dan alat-alat elektronik lainya dilarang dipergunakan di dalam kelas.
  4. Bila peserta ujian kedapatan melakukan tindakan kecurangan pada saat ujian maka hasil ujianya akan dinyatakan gugur dan yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti ujian penempatan ke Korea selama 2 tahun kedepan.
  5. Bila terdapat perbedaan data identitas diri pada paspor atau kartu tanda pengenal dengan identitas diri pada lembar pendaftaran (nama, tanggal lahir dan gender), maka proses penempatannya ke Korea akan dibatalkan dan peserta bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data identitas sehingga terjadi perbedaan identitas diri bersangkutan.
  6. Lulus ujian Khusus EPS-TOPIK hanya merupakan syarat untuk dapat melamar kerja ke Korea dan tidak sama sekali menjamin dapat bekerja di Korea.
  7. Selain itu, bagi yang dinyatakan tidak dapat mengikuti proses penempatan ke Korea oleh HRD Korea disebabkan alasan seperti hasil medical check-up tidak fit atau bagi yang pernah tinggal di Korea secara ilegal (memiliki catatan illegal stay) tidak akan dapat diproses bekerja ke Korea.
Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK hanya merupakan qualifikasi / syarat untuk melamar pekerjaan di Korea dan tidak menjamin kepastian di tempatkan bekerja di Korea.
Peserta yang dinyatakan oleh Pemerintah Korea termasuk dalam daftar tidak diperbolehkan masuk ke Korea untuk bekerja seperti yang memiliki hasil medical checkup dinyatakan tidak fit untuk bekerja, atau memiliki catatan pernah tinggal secara ilegal di Korea tidak akan dipilih untuk dipekerjakan di Korea.
Sesuai dengan MOU antara Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, hanya BNP2TKI yang yang memiliki otoritas untuk melakukan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea dan hanya pencari kerja yang telah mengikuti ujian EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian dan telah teregistrasi oleh BNP2TKI yang dapat dipekerjakan oleh pengguna di Korea. Bila ditemukan keterlibatan pihak swasta atau pihak selain BNP2TKI yang melakukan proses penempatan ke Korea, maka tindakan hukum terkait hal  tersebut akan dilakukan.
Jakarta, 19 September 2012
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
TTD
DR Ir Haposan Saragih M Agr
NIP: 19610303 198603 1002






Bagi yang belum bisa berbahasa korea dapat dilihat di http://duniakoreadoni.blogspot.com/2012/09/kerja-ke-korea.html

No comments:

Post a Comment